Mamuju
Gaji Guru PPPK di Mamuju Belum Dibayar, Ombudsman Sulbar Buka Ruang Pengaduan
Menurutnya, catatan hasil evaluasi kinerja maupun perilaku sebaiknya diberlakukan pada bulan berikutnya.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti keterlambatan pembayaran gaji 1.200 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Mamuju.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, menegaskan pemerintah wajib menyalurkan gaji guru tepat waktu.
"Ketika tenaga pendidik sudah melaksanakan kewajibannya, hak mereka harus diberikan. Evaluasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda gaji,"tegas Fajar saat ditemui wartawan di Kantor Ombudsman RI Sulbar, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Terjebak Kebakaran, Lansia Buta di Mamasa Berhasil Diselamatkan Warga, Kini Dirawat di Puskesmas
Baca juga: Nenek dan Kakek Buta di Mamasa Terjebak di Dalam Kamar saat Rumahnya Kebakaran
Menurutnya, catatan hasil evaluasi kinerja maupun perilaku sebaiknya diberlakukan pada bulan berikutnya.
Bukan dengan menahan gaji bulan berjalan.
"Guru tetap harus menerima haknya. Mereka punya kebutuhan keluarga harus dipenuhi, bukan ditunda karena alasan administrasi," jelasnya.
Fajar menambahkan, evaluasi kinerja mestinya dilakukan jauh sebelum kontrak PPPK berakhir.
Ia juga mengingatkan, keterlambatan gaji berpotensi memicu persoalan sosial.
"Dengan penghasilan terbatas, guru bisa terjerat utang atau pinjaman online untuk menutup kebutuhan sehari-hari,"ujarnya.
Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi guru merasa dirugikan akibat keterlambatan gaji.
"Silakan laporkan. Kami akan periksa apakah masalahnya ada pada sistem, prosedur, atau kelalaian pejabat," pungkas Fajar.
Sebelumnya, Sebanyak 1.200 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, belum menerima gaji untuk bulan Agustus 2025.
Biasanya, para PPPK menerima gaji setiap tanggal 1. Namun hingga Selasa (12/8/2025), pembayaran belum dilakukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Khatma Ahmad, menjelaskan keterlambatan ini terjadi karena pihaknya tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh ASN PPPK, baik yang diangkat pada tahap 1, 2, maupun 3 (2022–2023).
“Evaluasi ini meliputi perilaku, kerajinan, absensi, dan kontribusi di sekolah masing-masing,” ujar Khatma, saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, tim evaluasi telah bekerja hingga 10 Agustus 2025.
Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi bahan verifikasi sebelum gaji dibayarkan.
“Insya Allah bulan ini akan dibayarkan. Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah dan pengawas se-Kabupaten Mamuju agar rekan-rekan PPPK bersabar,” kata Khatma. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Gaji PPPK
Pemkab Mamuju
Sulawesi Barat
Ombudsman Sulbar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Fajar Sidiq
PERMAHI Mamuju Tolak Rencana Kenaikan PBB-P2 30 Persen: Bentuk Ketidakadilan terhadap Rakyat Kecil |
![]() |
---|
PMII Ingatkan Pemkab Mamuju Hati-hati dalam Rencana Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Kafe di Mamuju Tengah Mulai Sunyi dari Musik, Pemilik Khawatir Diminta Bayar Royalti |
![]() |
---|
Pemilik Kafe di Mateng Sambut Baik Tarif PBB-P2 Tak Naik, Harap Pemkab Konsisten |
![]() |
---|
Jalan Trans Sulawesi Mateng Rusak, Pengendara Keluhkan Kondisi Seperti Kubangan Kerbau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.