Korupsi Unsulbar

SEGINI Nilai Proyek yang Dikorupsi Mantan Rektor Unsulbar hingga Negara Rugi Rp 8,1 Miliar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili oleh Kejati Sulbar

Editor: Munawwarah Ahmad
Kolase Tribun-Sulbar.com
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin resmi jadi tersangka kasus korupsi proyek labolatorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) bersama Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin resmi jadi tersangka kasus korupsi proyek labolatorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili oleh Kejati Sulbar, Selasa (29/8/2023).

Akibat perbuatannya, Kejati Sulbar menyebut negara dirugikan Rp 8,1 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan, proyek yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020. 

"Sampai saat ini belum ada pengembalian dana," sebut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl RE Martadinata Mamuju, Kamis (31/8/2023).

Fakta-fakta dugaan korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar
Fakta-fakta dugaan korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar (Kolase Tribun-Sulbar.com)

Para tersangka berpandangan bahwa tak ada kerugian negara pada temuan kejaksaan dalam proses hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 20 miliar.

"Cara pandang mereka melihat bahwa tak ada kerugian dalam proses kasus ini," jelasnya.

Kejaksaan melirik dugaan korupsi Unsulbar kemudian menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tahun 2022 lalu.

Meski demikian, Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben menegaskan dalam proses penanganan perkara kasus Unsulbar akan ada kerugian negara dalam hitungan finasial kasus korupsi itu.

"Dalam proses ke depan ini, dari proses penyidikannya lalu tahap penuntutannya kemungkinan arahnya kesitu," terangnya. 

"Ada kerugian atau ada niat baik, nah inilah kita melihat situasi dan kondisi ke depan nanti," lanjut Asben.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar memang telah memeriksa 54 saksi sejak kasus itu berada di tangan kejaksaan. 

Terhitung Puluhan saksi ini terdiri dari rektorat Unsulbar, PPK, pihak fakultas, tim pokja, peserta lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.

Dari puluhan saksi, empat nama kemudian ditetapkan tersangka, yakni mantan pejabat Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan inisial VM sebagai selaku penyedia barang. 

Selanjutnya, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili yang bertindak selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved