Korupsi Unsulbar
Kejati Beberkan Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Berjamaah di Unsulbar
Asben mengatakan, Kejati Sulbar saat ini tengah fokus mendalami kasus korupsi di Unsulbar melalui empat tersangka.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar membeberkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp 8 miliar pada pengadaan alat laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Diketahui, Kejati Sulbar telah menetapkan empat tersangka dalam sepekan.
Empat tersangka itu, yakni Kabag Akademik dan Kemahasiswa Unsulbar, Muslimin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang disebut jaksa memiliki nilai kontrak Rp 20 miliar lebih.
Baca juga: WR II Unsulbar Tersandung Korupsi Rp 8 Miliar, Prof Abdy Belum Berencana Tunjuk Pelaksana Tugas
Kemudian mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wakil Rektor II Anwar Sulili, selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).
Satu tersangka lainnya inisial VM selaku vendor atau pengadaan barang dalam proyek puluhan miliar itu.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben mengatakan dari temuan itu akan dikembangkan terkait adanya potensi tersangka baru.
"Temuan awal kita memang sifatnya fluktuatif, kemudian perkembangan selanjutnya itu dari hasil penyidikan," kata Asben saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Jl RE Martadinata Mamuju, Rabu (30/8/2023).
"Jadi bukan ini saja, bukan cuman empat, bisa-bisa bertambah," lanjutnya.
Asben mengatakan, Kejati Sulbar saat ini tengah fokus mendalami kasus korupsi di Unsulbar melalui empat tersangka.

Calon-calon tersangka pada babak baru tersebut terus didalami penyidik kejaksaan soal keterkaitan tersangka dengan para saksi.
"Kami mendalami lagi, siapa tau ada keterkaitan yang lain maka kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.
"Kami percayakanlah ke tim penyidik Kejati untuk adanya tersangka baru lagi dari hasil penyidik tim Pidana khusus (Pidsus)," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar memang telah memeriksa 54 saksi sejak kasus itu di meja kejaksaan.
Puluhan saksi ini terdiri dari Rektorat Unsulbar, PPK, Pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.
Dari puluhan saksi, empat nama kemudian ditetapkan tersangka, dari eks pejabat, pejabat aktif hingga vendor.
Korupsi berjamaah yang dilakukan pejabat rektorat dan penyedia barang ini senilai Rp 8,1 miliar.
Anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak Rp 20 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.