Korupsi Unsulbar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Terancam 20 Tahun Penjara, Korupsi Rp 8,1 Miliar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka korupsi proyek labolatorium oleh Kejati Sulbar

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin terancam 20 tahun penjara.

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka korupsi proyek labolatorium oleh Kejati Sulbar, Selasa (29/8/2023).

Tak sendiri, Kejati Sulbar menetapkan Aksan Djalaluddin sebagai tersangka bersama Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili. 

Kemudian Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan inisial VM sebagai selaku penyedia barang. 

Fakta-fakta dugaan korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar
Fakta-fakta dugaan korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar (Kolase Tribun-Sulbar.com)

Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.

Akibat perbuatannya, Kejati Sulbar menyebut negara dirugikan Rp 8,1 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan, proyek yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020. 

"Sampai saat ini belum ada pengembalian dana," sebut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl RE Martadinata Mamuju, Kamis (31/8/2023).

Para tersangka berpandangan bahwa tak ada kerugian negara pada temuan kejaksaan dalam proses hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 20 miliar.

"Cara pandang mereka melihat bahwa tak ada kerugian dalam proses kasus ini," jelasnya.

Kejaksaan melirik dugaan korupsi Unsulbar kemudian menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tahun 2022 lalu.

Meski demikian, Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben menegaskan dalam proses penanganan perkara kasus Unsulbar akan ada kerugian negara dalam hitungan finasial kasus korupsi itu.

"Dalam proses ke depan ini, dari proses penyidikannya lalu tahap penuntutannya kemungkinan arahnya kesitu," terangnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved