Korupsi Unsulbar
Kejati Sulbar Kembali Periksa 8 Dugaan Korupsi Rp 8,1 M di Unsulbar
Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan, delapan saksi diperiksa hari ini adalah dari civitas akademisi Unsulbar dan sejumlah staf tata usaha kampu
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar), Senin (4/9/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat Tribun-Sulbar.com, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar, sebanyak delapan saksi diperiksa diperiksa pasca penetapan empat tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan, delapan saksi diperiksa hari ini adalah dari civitas akademisi Unsulbar dan sejumlah staf tata usaha kampus.
"Iya ada pemeriksaan saksi terkait kasus Unsulbar lagi, dari kalangan pejabat kampus (akademisi dan staf tata usha)," ungkap Asben saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Namun, Asben tidak membeberkan nama-nama yang diperiksa.
Karena masih pendalaman kasus tersebut.
Asben menyatakan, pemeriksaan saksi-saksi ini masih proses pengembangan kasus korupsi Unsulbar.
"Kita tidak ingin membeberkan secara detail, karena ini sifatnya masih strategi penyelidikan atau pendalaman kasus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023).
Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Mereka diperiksa selama 6 jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.
Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.
Pada kasus ini Kejati Sulbar menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 Miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.