TOPIK
Korupsi Dana Desa
-
Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
-
Pekerjaan tersebut tidak selesai lantaran memang ada beberapa kendala yang membuat pekerjaan tidak tuntas tahun itu.
-
Menurutnya pekerjaan tersebut tidak selesai lantaran memang ada beberapa kendala membuat pekerjaan tidak tuntas tahun itu.
-
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
-
Pihak Inspektorat memberi waktu selama 60 hari untuk pengembalian, jika waktunya sudah cukup kata Saifudin maka prosesnya berlanjut hukum
-
Dermawan dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Lekopadis selama dua bulan, sebagai bentuk pembinaan.
-
Sential juga menyatakan bahwa selama tiga tahun anggaran dana desa tidak jelas penggunaannya dan tidak ada pembangunan di desa.
-
Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani mengatakan, dua pekan lalu LHP Desa Tanambuah sudah dilimpahkan ke Polresta Mamuju untuk ditindaklanjuti.
-
Dia menjelaskan dalam laporan LHP itu, ada temuan penyalagunaan anggaran dari Kades Lekopadis.
-
Pelapor yang enggan disebutkan namanya, menyebut terlapor berinisial S diduga telah menyelewengkan dana Desa Paminggalan senilai Rp 480 juta
-
Meski tim Inspektorat Mamuju sudah umumkan hasil eskpose temuan pemeriksaan indikasi adanya dugaan kasus korupsi dana desa senilai Rp 600 juta.
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com, nampak ruang sidang Tipikor PN Mamuju masih sepi, belum ada terdakwa yang dihadirkan.
-
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp177 juta saat tersangka masih menjabat sebagai kades
-
Karena itu masyarakat desa berharap, Inspektorat Mamuju meneruskan hasil laporan ke Bupati untuk dilakukan evaluasi hasil kinerja kades Tanambuah.
-
Sebelumnya, masyarakat Desa Tanambuah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Tanambuah, Kamis (18/4/2024).
-
Dugaan penyalagunaan anggaran ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
-
Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani menyatakan akan segera mengekspose kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanambuah.
-
Kepala Inspektur Ahmad Saifuddin menyebut akan membentuk tim, dijadwalkan pemanggilan dua hari kedepan.
-
Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021
-
Kata dia, dirinya juga sudah menghadiri panggilan Inspektorat Mamuju setelah beberapa hari kantor desa di demo warga.
-
Tersangka IS diduga korupsi Dana Desa (DD) pada tahun Anggaran 2021-2022 dengan total kerugian negara Rp 177 juta.
-
Yani mengatakan, sumber anggaran yang ditemukan itu ada di Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di tahun 2022-2023.
-
Munir mengatakan, soal kasus laporan dugaan korupsi itu diserahkan langsung oleh Inspektorat Mamuju untuk dilakukan audit.
-
Inspektorat telah mempersiapkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan langsung di Kantor Desa Tanambuah.
-
Setelah dilakukan cek fisik dan dokumen sudah dirampungkan maka hasilnya akan diserahkan lagi ke Inspektorat Mamuju.
-
Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar mengatakan, proses pemeriksaan fisik belum selesai pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
-
Kades Tanambuah didemo warga soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dan juga dituding menutup paksa sekolah pendidikan anak usia dini.
-
Hingga kini penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Mamuju sudah melakukan cek fisik kegiatan di Kantor Desa Pattidi.
-
Cek fisik kegiatan itu dilakukan terkait kepentingan penyelidikan polisi atas laporan dugaan korupsi tersebut.
-
Evaluasi dan monitoring sebagai pemerintah Kecamatan Sampaga sudah dilakukan, apalagi kasus ini juga dilaporkan ke Inspektorat Mamuju.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved