Korupsi Dana Desa
Inspektorat Temukan Indikasi Kejanggalan Dana Desa 14 Desa di Kabupaten Pasangkayu
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Inspektorat Kabupaten Pasangkayu temukan kejanggalan keuangan dan administrasi desa di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (6/11/2024).
Dari 59 desa di Kabupaten Pasangkayu, ada 14 desa yang teridentifikasi melakukan kecurangan pengelola Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Terdakwa Pelanggaran Pemilu Kades Sugihwaras Polman Ajukan Eksepsi hingga Sidang Ditunda
Baca juga: Camat Kalumpang Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu Sulbar Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Inspektur Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tanwir Miliansyah mengatakan tingkat kerugian ADD tersebut tidak terlalu signifikan.
"Tidak ada yang sampai miliyaran, paling hanya sekitar puluhan juta, bahkan ada yang hanya ratusan ribu saja," terang Tanwir.
Ia menjelaskan bahwa, Inspektorat Pasangkayu saat ini telah turun melakukan perbaikan di setiap desa.
"Sekaligus meminta kepada desa yang teridentifikasi, untuk segera melakukan pengembalian dana," ujar Tanwil.
Berdasarkan hasil rapat Inspektorat dengan tipikor Polda Sulawesi Barat (Sulbar), yaitu meminta untuk secepatnya menyelesaikan tunggakan dan kerugian desa.
"Rencananya tipikor Polda Sulbar akan turun ke lapangan di bulan Desember, sehingga kami meminta kepada desa, agar segera mengembalikan dana sebelum bulan Desember," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, meskipun aparat turun ke lapangan, bukan berarti lansung menuju ke ranah hukum.
"Sebelumnya kami akan melihat terlebih dahulu usaha dari kepala desa dalam mengembalikan dana," pungkas Tanwil.
Inspektur Daerah itu menjelaskan bahwa, paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran dana desa itu merupakan mantan kepala desa.
Di samping itu, ia sangat mengapresiasi kinerja semua kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu saat ini.
"Walaupun ada temuan terkait pengelolaan keuangan, itu merupakan kesalahan dan kekhilafan, dan bisa diperbaiki," ujarnya.
Selanjutnya, Tanwir menerangkan bahwa Inspektorat memiliki dua tujuan utama, yaitu penjaminan dan konsultasi.
"Jadi inspektorat memang tempat untuk konsultasi terkait keuangan, bukan hanya desa bahkan OPD," tegasnya.
Adapun agenda pemeriksaan dana desa, memang merupakan agenda tahunan, dan masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta |
![]() |
---|
Eks Kades Tanete Pao Diduga Tilep Dana Desa Rp567 Juta, Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Segera Periksa Mantan Kades Tanete Pao Terkait Dugaan Korupsi Rp567 Juta |
![]() |
---|
Kerugian Rp547 Juta di Desa Tanambuah, Inspektorat Temukan Gaji Aparat & Tokoh Agama Tak Dibayarkan |
![]() |
---|
Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa di Mamuju, Negara Rugi Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.