Korupsi Dana Desa

Inspektorat Temukan Indikasi Kejanggalan Dana Desa 14 Desa di Kabupaten Pasangkayu

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Inspektur Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tanwir Miliansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, kantor Inspektorat Pasangkayu, Jl Abdul Muis, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (6/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Inspektorat Kabupaten Pasangkayu temukan kejanggalan keuangan dan administrasi desa di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (6/11/2024).

Dari 59 desa di Kabupaten Pasangkayu, ada 14 desa yang teridentifikasi melakukan kecurangan pengelola Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran Pemilu Kades Sugihwaras Polman Ajukan Eksepsi hingga Sidang Ditunda

Baca juga: Camat Kalumpang Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu Sulbar Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Inspektur Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tanwir Miliansyah mengatakan tingkat kerugian ADD tersebut tidak terlalu signifikan.

"Tidak ada yang sampai miliyaran, paling hanya sekitar puluhan juta, bahkan ada yang hanya ratusan ribu saja," terang Tanwir.

Ia menjelaskan bahwa, Inspektorat Pasangkayu saat ini telah turun melakukan perbaikan di setiap desa.

"Sekaligus meminta kepada desa yang teridentifikasi, untuk segera melakukan pengembalian dana," ujar Tanwil.

Berdasarkan hasil rapat Inspektorat dengan tipikor Polda Sulawesi Barat (Sulbar), yaitu meminta untuk secepatnya menyelesaikan tunggakan dan kerugian desa.

"Rencananya tipikor Polda Sulbar akan turun ke lapangan di bulan Desember, sehingga kami meminta kepada desa, agar segera mengembalikan dana sebelum bulan Desember," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, meskipun aparat turun ke lapangan, bukan berarti lansung menuju ke ranah hukum.

"Sebelumnya kami akan melihat terlebih dahulu usaha dari kepala desa dalam mengembalikan dana," pungkas Tanwil.

Inspektur Daerah itu menjelaskan bahwa, paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran dana desa itu merupakan mantan kepala desa.

Di samping itu, ia sangat mengapresiasi kinerja semua kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu saat ini.

"Walaupun ada temuan terkait pengelolaan keuangan, itu merupakan kesalahan dan kekhilafan, dan bisa diperbaiki," ujarnya.

Selanjutnya, Tanwir menerangkan bahwa Inspektorat memiliki dua tujuan utama, yaitu penjaminan dan konsultasi.

"Jadi inspektorat memang tempat untuk konsultasi terkait keuangan, bukan hanya desa bahkan OPD," tegasnya.

Adapun agenda pemeriksaan dana desa, memang merupakan agenda tahunan, dan masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved