Pelanggaran Netralitas

Terdakwa Pelanggaran Pemilu Kades Sugihwaras Polman Ajukan Eksepsi hingga Sidang Ditunda

Sidang perdana ini dipimpin langsung ketua PN Polewali, Jusdi Purnama sebagai hakim ketua, bersama dua orang hakim anggota.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang sidang terdakwa Kades Sugihwaras dugaan pelanggaran pemilihan di PN Polewali, Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkabata, Polman, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sidang perdana pelanggaran pidana pemilihan umum terdakwa Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berlangsung secara terbuka, Rabu (6/11/2024).

Terdakwa Warsito hadir langsung didampingi pengacara bernama Amin Sanggah.

Baca juga: Dana Stimulan Gempa Tahap Dua Belum Cair, BPBD: Kami Juga Masih Menunggu Kabar Dari BNPB

Baca juga: Camat Kalumpang Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu Sulbar Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sidang perdana ini dipimpin langsung ketua PN Polewali, Jusdi Purnama sebagai hakim ketua, bersama dua orang hakim anggota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman bernama Juanda Maulud Akbar.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua bersama JPU, dan pengacara terdakwa menyepakati jalannya persidangan secara maraton.

Pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024 ini akan berlangsung selama tujuh hari kerja dan sudah ada putusan.

Sidang perdana dengan dua agenda yakni pembacaan dakwaan dan pengajuan eksepsi secara tertulis dari pengacara terdakwa.

JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar membacakan dakwaan dihadapan hakim, dan seluruh peserta persidangan.

"Terdakwa mendanai kegiatan jalan santai bertempat di Desa Sugihwaras dengan dana sebesar Rp 3,5 juta, untuk keberlangsungan acara itu," kata Juanda Maulud Akbar saat membacakan dakwaannya.

Dia mengatakan acara jalan santai ini juga dihadiri anggota DPRD Polman bernama Fahry Fadly yang sempat sambutan.

Juanda menyebut Fahry Fadly sempat memperkenalkan salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Polman saat sambutan di acara jalan santai.

Bukti kegiatan jalan santai atau kampanye lain ini ialah adanya foto bersama yang telah diperiksa dalam laboratorium forensik.

"Terdakwa merupakan kepala Desa Sugihwaras, perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 6 tahun 2020," lanjutnya.

Sementara itu pengacara terdakwa, Amin Sanggah mengajukan eksepsi, tangkisan atau keberadaan atas dakwaan tersebut secara tertulis.

"Persidangan ini sudah berjalan, kami penasehat hukum memandang secara hukum ada yang perlu ditanggapi, eksepsi atas dakwaan dibacakan itu," kata Amin Sanggah kepada wartawan.

Usai mendengarkan eksepsi itu, hakim ketua menunda persidangan hingga pukul 16.00 Wita, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved