Korupsi Dana Desa

Warga Laporkan Anggota DPRD Majene Terpilih Atas Dugaan Korupsi Dana Ini

Pelapor yang enggan disebutkan namanya, menyebut terlapor berinisial S diduga telah menyelewengkan dana Desa Paminggalan senilai Rp 480 juta

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Nampak depan Kejaksaan Negeri Majene di Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur., Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (4/7/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Anggota DPRD Majene terpilih periode 2024-2029, berinisial S dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Anggota DPRD Majene terpilh ini diduga korupsi dana desa.

Baca juga: KPU Polman Sebut Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 Sudah 50 Persen

Baca juga: CERITA Aco Penjahit Sepatu di Mamuju, Beberapa Kali Pindah Tempat

Diketahui laporan tersebut dibuat oleh salah satu warga Desa Paminggalan, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat Rabu (3/7/2024).

Pelapor yang enggan disebutkan namanya, menyebut terlapor berinisial S diduga telah menyelewengkan dana Desa Paminggalan senilai Rp 480 juta saat masih menjadi Kepala Desa Paminggalan periode 2017-2023.

"Jadi terdapat dua program yang Terlapor anggarkan melalui APBDes tahun 2023, dananya dicairkan tapi program tidak dilaksanakan di lapangan alias fiktif," kata Pelapor yang enggan disebutkan namanya (4/7/2024).

Menurutnya terlapor diduga melakukan korupsi saat masih menjadi kepala Desa Paminggalan periode 2017-2023, khususnya pada item kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2023.

Program tersebut yaitu rehabilitasi jembatan milik desa dan pembersihan Jalan Poros Desa Paminggalan.

Seharusnya, kata Pelapor, pencairan anggaran dua program tersebut disesuaikan dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh Terlapor (S), namun dana kegiatan tersebut sudah cair 100 persen tanpa disertai kegiatan di lapangan alias fiktif.

"Terlapor juga membuat dan menendatangani surat pernyataan kesediaan menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada upaya pelaksanaan program di lapangan"lanjutnya 

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Zaki, membenarkan laporan tersebut, menurutnya memang benar ada laporan yang masuk terkait dugaan korupsi dana desa.

"Ya kami menerima laporan masuk terkait desa" kata Zaki saat dihubungi Tribun Sulbar.com via telepon Kamis (4/7/2024).

Menurutnya laporan tersebut belum diperiksa namun ia membenarkan adanya laporan itu.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved