Korupsi Dana Desa

Forum Masyarakat Desa Tanambuah Mamuju Sebut Kasus Dugaan Korupsi Kades Sudah Kuat Bukti

Karena itu masyarakat desa berharap, Inspektorat Mamuju meneruskan hasil laporan ke Bupati untuk dilakukan evaluasi hasil kinerja kades Tanambuah.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Warga Desa Tanambuah
Massa aksi menyegel kantor desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (18/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Forum Masyarakat Desa Tanambuah, menanggapi hasil ekspose Inspektorat Mamuju terkait laporan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa.

Diketahui, tim audit Inspektorat Mamuju telah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dana desa senilai Rp 600 juta.

Koordinator Bidang Agitasi dan Propaganda Forum Masyarakat Desa Tanambuah Muhammad Firka mengatakan,masyarakat desa turut mendukung atas kerja cepat Inspektorat Mamuju yang mengungkap kebenaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Baca juga: Inspektorat Mamuju Temukan Dugaan Korupsi di Desa Tanambuah Rp 600 Juta

Baca juga: Inspektorat Mamuju Segera Bongkar Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Tanambuah

Kata dia, warga juga menghargai beberapa temuan Inspektorat Mamuju,namun dia melihat Inspektorat melupakan temuan pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022.

"Kami menilai temuan BLT 2022 dilupakan oleh Inspektorat Mamuju, dan itu perlu dimasukkan dalam total kerugian keuangan negara," terang Muhammad Firka saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (21/5/2024).

Muhammad melanjutkan, soal Inspektorat Mamuju yang memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk mengusulkan bantahan, itu sudah tidak dapat lagi dibantah.

"Kami berkesimpulan pemerintah desa tidak dapat lagi dibantah hasil temuan itu, sebab bukti yang dimunculkan sudah kuat dan jelas," bebernya.

Selain itu, sejumlah pejabat desa atau pihak terkait sudah memberikan pengakuan dan kesaksian seperti mantan sekretaris desa dan mantan kaur desa 2022-2023.

"Beberapa kepala dusun juga mendukung temuan inspektorat," tegasnya.

Karena itu masyarakat desa berharap, Inspektorat Mamuju meneruskan hasil laporan ke Bupati Mamuju untuk dilakukan evaluasi hasil kinerja kades Tanambuah.

"Bupati punya kewenangan untuk memberhentikan kepala desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved