Korupsi Dana Desa

Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kades Kakulasan Tommo Fince Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pantauan Tribun-Sulbar.com, nampak ruang sidang Tipikor PN Mamuju masih sepi, belum ada terdakwa yang dihadirkan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kendaraan tahanan Kejari Mamuju yang membawa terdakwa Kades Kakulasan dari Rutan ke PN Mamuju, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Sidang lanjutan kasus korupsi dana desa terdakwa Kepala Desa Kakulasan Fince Lokonau, digelar hari ini, Rabu (5/6/2024).

Agenda sidang hari ini adalah sidang vonis terhadap terdakwa Fince yang melakukan korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.

Sidang akan berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani,Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar)

"Iya benar hari ini sidang vonis (Kasus korupsi dana desa terdakwa Kepala Desa Kakulasan Fince)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju Didit Nugroho, kepada Tribun-Sulbar.com.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, nampak ruang sidang Tipikor PN Mamuju masih sepi, belum ada terdakwa yang dihadirkan.

Tetapi di depan ruang sidang terparkir mobil tahanan Kejari Mamuju.

Diketahui, Kades Kakulasan Fince Lokonau diterapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju beberapa bulan lalu.

Baca juga: KENAPA Dinas PMD Mamuju Belum Tunjuk Plt Kepala Desa Kakulasan Korupsi Dana Desa Rp 804 Juta

Fince menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 800 juta itu untuk keperluan pribadi dan biaya berobat istri.

Atas perbuatannya, Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved