Korupsi Desa Kakulasan

KENAPA Dinas PMD Mamuju Belum Tunjuk Plt Kepala Desa Kakulasan Korupsi Dana Desa Rp 804 Juta

Kepala Desa Kakulasan Fince resmi ditahan Polresta Mamuju kasus korupsi dana desa senilai Rp 804 juta.

Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Kades Kakulasan Mamuju Fince resmi ditahan kasus korupsi dana desa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kenapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) belum juga menunjuk Plt desa Kakulasan?

Kepala Desa Kakulasan Fince resmi ditahan Polresta Mamuju kasus korupsi dana desa senilai Rp 804 juta.

Kepala Desa Fince ditahan gelar perkara dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa menyebut masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan dari penyidik Polresta Mamuju.

"Iya kami tunggu dulu surat penetapan tersangka kades dari kepolisian, baru kami carikkan Plt di Desa Kakulasan,"ungkap Abdul Rahim saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Sabtu (26/8/2023).

Hasil laporan penahanan yang diterima, PMD akan menjadi dasar untuk mengusulkan Plt di Desa Kakulasan.

"Ya kalau sudah ditahan harus dicarikan penggantinya (PLT). Kemarin kami tidak usulkan PLT karena statusnya masih sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Fince Lokonau, resmi ditahan Polresta Mamuju karena kasus korupsi dana desa.

Fince mengkorupsi dana desa senilai Rp 804 juta dan uang itu digunakan untuk biaya berobat istrinya sebagian demi keperluan pribadi.

Fince ditahan polisi setelah gelar perkara dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) lalu.

"Fince (Kades Kakulasan) ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 804 juta," ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di salah satu warkop di Mamuju, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Uang hasil korupsi Fince itu digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk berobat istrinya yang sedang sakit.

"Menurut pengakuan tersangka (Fince) uangnya digunakan untuk berobat istri dan keperluan pribadinya," terangnya.

Tersangka Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved