Korupsi Desa Kakulasan

Polresta Mamuju Naikkan ke Tahap Penyidikan Korupsi di Desa Kakulasan

Polisi menemukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya kerugian keuangan negara atau daerah.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (29/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mendapatkan cukup bukti terkait laporan polisi penyalahgunaan keuangan Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

"Dalam hasil penyelidikan terdapat beberapa kegiatan yang diduga kuat tidak dilaksanakan atau fiktif oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan hal tersebut, ditemukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya kerugian keuangan negara atau daerah.

"Setelah penyelidik melaksanakan gelar perkara, pada Selasa, 30 Mei 2023, dapat disimpulkan status kasusnya naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," singkatnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) Kakullasan menerima kucuran angaran pada tahun 2021 sebesar Rp1.123.505.000

"Dan pada TA 2022, itu sebesar Rp839.824.000," rinciannya saat ditemui di ruang kerjanya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Rabu (31/5/2023).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti yang diterima kepolisian, diketahui kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 548.079.400

Akibat perbuatannya, terduga oknum kades yang tidak disebutkan namanya itu disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 perubahan, juncto pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," singkat IPDA Herman.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani menyebutkan perhitungan kerugian temuan korupsi oknum Kepala Desa (Kades) Kakullasan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Mamuju catat kerugian negara capai Rp548 juta.

"Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (31/5/2023). (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved