Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa Rp177 Juta, Mantan Kades Limbong Mamuju Dibui

Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Mantan Kepala desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat inisial IS (41) ditahan polisi usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Kepala desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat inisial IS (41) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan status ersangka ini setelah Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju gelar perkara.

IS diduga menyalahgunakan wewenangnya ketika masih menjabat kepala desa, dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 untuk kepentingan pribadi.

Sehingga berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju.

Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

"Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172," terang Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.

Baca juga: Ombudsman Sulbar Selidiki Kasus Keracunan Bubur di Majene Pada Layanan Intervensi Stunting

Baca juga: Bebas Manggazali Impikan Polman Bebas Sampah, Penanganan Kebersihan Jadi Program Prioritas

Dalam pengelolaannya dibagi ke dalam lima bidang, namun dua bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

Diantaranya kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar," tutup Jamaluddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved