Korupsi Dana Desa
Inspektorat Polman Periksa 144 Desa Diduga Korupsi ADD 2022 dan 2023, Turunkan 35 Tim Audit
Pihak Inspektorat memberi waktu selama 60 hari untuk pengembalian, jika waktunya sudah cukup kata Saifudin maka prosesnya berlanjut hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Inspektorat-Polman-Ahmad-Saifuddin-saat-ditemui-wartawan-di-kantor-Inspektorat-Polman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar.
Surat itu terkait pemberitahuan adanya pemeriksaan Subdit III Tipikor Krimsus Polda Sulbar, terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di 144 desa se-Polman.
Menindaklanjuti pemberitahuan itu, kata Ahmad pihak Inspektorat kemudian mulai melaksanakan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 dan 2023 pada 144 desa di Polman, Kamis (31/10/2024).
"Pemeriksaan saat ini masih berjalan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD di 144 desa yang ada di Polman," jelas Ahmad Saifudin.
"Adanya surat ini, kita sudah mulai periksa 144 desa, penggunaan anggaran di tahun 2022 dan 2023, itu yang pertama diminta oleh Polda, kita sudah turun pemeriksaan, materi pemeriksaan keuangan dan administrasi terkait dugaan penyalahgunaan," ia menambahkan.
Kata Ahmad, arahan Polda Sulbar agar Inspektorat segera memeriksa penggunaan ADD di tahun 2022 dan 2023.
Sehingga dia sudah menurutnkan 35 tim audit Inspeksi untuk memeriksa 144 desa di Polman.
Baca juga: Kantor Bupati Mamuju Didemo, Massa Kecewa Kasus Netralitas Camat Kalumpang Dihentikan
Baca juga: Oktober 2024, Inflasi Sulbar 1,63 Persen, Mamuju 2,02 Persen, dan Majene 1,36 Persen
"Sementara hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan, jika memang ada penyalahgunaan anggaran, ada aturan pengembalian," ungkapnya.
Dia mengatakan setiap hasil pemeriksaan audit, pemerintah desa setempat diberi kesempatan untuk pengembalian jika ditemukan adanya penyalagunaan anggaran.
Pihak Inspektorat memberi waktu selama 60 hari untuk pengembalian, jika waktunya sudah cukup kata Saifudin maka prosesnya berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami imbau kepala desa menjalankan program kerja sesuai standar aturan," pungkasnya. (*)
Anggaran Dana Desa
Inspektorat Polman
Ahmad Saifudin
Polman
korupsi dana desa
Penggelapan dana desa
Berita Polman
| Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate |
|
|---|
| Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari Inspektorat, Kades Uhaimate Mamuju Segera Dipanggil |
|
|---|
| Inspektorat Mamuju Sebut Anggaran Dana Desa Uhaiamte Tahun 2020 Tak Ada SPJ |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate Mamuju, Inspektorat Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mobil dan Sertifikat Rumah Kades Tanambuah Disita |
|
|---|