Korupsi Dana Desa
Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mobil dan Sertifikat Rumah Kades Tanambuah Disita
Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/dfvdsfdfew.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejari Mamuju menyita satu unit mobil dan sertifikat rumah milik Kepala Desa Tanambuah berinisial MN dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2022–2023.
- Penyitaan dilakukan saat pelimpahan tahap II bersama tersangka dan 92 item barang bukti lainnya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Mamuju.
- MN dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menyita satu unit mobil dan dokumen sertifikat rumah milik Kepala Desa Tanambuah berinisial MN (56).
Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Aset tersebut diserahkan penyidik bersama tersangka dan barang bukti lain kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Mamuju, Selasa (3/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, mengatakan penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat MN.
Baca juga: Eks DPO Kades Tanambuah Kasus Korupsi Rp 500 Juta Kini Jadi Tahanan Kota, Karena Sakit Menular
Baca juga: Sidang Pembunuhan Karyawati Koperasi Masuki Babak Pembuktian, PN Pasangkayu: Publik Bisa Pantau
“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan anggaran, satu unit mobil roda empat, serta fotokopi sertifikat rumah hak guna,” kata Antonius saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Rabu (11/3/2026).
Menurut Antonius, total terdapat 92 item barang bukti yang dilimpahkan penyidik dalam perkara tersebut.
Sebagian besar berupa dokumen administrasi terkait pengelolaan dan pencairan Dana Desa di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
MN diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut, yakni 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, MN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap MN kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi.
| Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate |
|
|---|
| Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari Inspektorat, Kades Uhaimate Mamuju Segera Dipanggil |
|
|---|
| Inspektorat Mamuju Sebut Anggaran Dana Desa Uhaiamte Tahun 2020 Tak Ada SPJ |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate Mamuju, Inspektorat Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Eks DPO Kades Tanambuah Kasus Korupsi Rp 500 Juta Kini Jadi Tahanan Kota, Karena Sakit Menular |
|
|---|