TOPIK
Korupsi Dana Desa
-
Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tanambuah karena status hukumnya, dan penunjukan Andi Abraham Baso
-
Pemerintah Kabupaten Mamuju, menunjuk pelaksana tugas, Andi Abraham Baso.
-
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan pihaknya masih aktif melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.
-
Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif
-
Kerugian negara akibat praktik fiktif dan penggelapan hak aparat desa mencapai Rp 574 juta.
-
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, merincikan kasus ini melibatkan beragam modus, mulai dari kegiatan fiktif
-
Kedua tersangka, yang masing-masing merupakan kades aktif dan mantan kades, mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
-
Herman menambahkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi.
-
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp567 juta.
-
Gelar perkara tersebut akan menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Yani menambahkan, laporan dugaan korupsi tersebut pertama kali muncul pada 2019.
-
Yani menuturkan, mayoritas kerugian negara berasal dari kegiatan fiktif, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak dipertanggungjawabkan.
-
Pihaknya menemukan adanya kegiatan fiktif baik fisik maupun nonfisik, serta berbagai modus penyelewengan dana yang merugikan masyarakat.
-
Mayoritas kerugian negara berasal dari kegiatan fiktif, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak dipertanggungjawabkan.
-
Sementara hasil audit desa Tanambuah rencananya akan diserahkan pada Senin, pekan depan.
-
Ia juga menyebut adanya alokasi anggaran untuk pekerjaan fisik yang seharusnya tidak dibenarkan.
-
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Majene, Andi Muhammad Siryan, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa telah menahan ketiga tersangka dan menitipkan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Mamasa.
-
Penetapan tersangka disampaikan melalui press release Kejari Mamasa di kantor Kejari Mamasa, Jl Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa
-
Berdasarkan hasil audit awal oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mamuju menemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 jt
-
Herman mengatakan, pemeriksaan ini tindak lanjut ada aduan dari LSM soal dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
-
Ahyar sangat menyayangkan adanya laporan Kepala Desa Tamemongga soal kasus dugaan korupsi dana desa.
-
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Iptu Fantri mengatakan, saat ini saksi-saksi dari pihak pelapor maupun terlapor sudah diperiksa.
-
Berdasarkan informasi dari kepala desa yang sudah dipanggil, jenis pemeriksaan dilakukan terkait pekerjaan fisik dan pajak belum diselesaikan.
-
Pada tahun 2022, diketahui tersangka Sukman tidak sempat menyelesaikan 4 proyek dengan anggaran sekitar Rp 1.426.386.000.
-
Tersangka bernama Sukman tersebut, merupakan mantan Kades Maponu, periode 2016 sampai 2022.
-
Detail hasil audit masih akan dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim penyidik Kejari Majene.
-
IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.
-
Fince korupsi dana desa dengan nilaiu Rp 800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.
-
Pihaknya juga masih dalam proses cek fisik serta mengumpulkan bukti-bukti dan mencari para saksi.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved