Korupsi Dana Desa

Korupsi, Mantan Kades Maponu Pasangkayu Diringkus di Balikpapan, Tilep Dana Desa Rp 350 Juta

Tersangka bernama Sukman tersebut, merupakan mantan Kades Maponu, periode 2016 sampai 2022.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Press release kasus dugaan korupsi mantan Kades Maponu, oleh Sat Reskrim Polres Pasangkayu di aula Polres Pasangkayu, Kamis (2/1/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Pasangkayu, ungkap satu kasus korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Tersangka bernama Sukman tersebut, merupakan mantan Kades Maponu, periode 2016 sampai 2022.

Baca juga: 4 Kades di Mamuju Korupsi Dana Desa Sepanjang 2024, Kades Kakulasan Tilep Rp 800 Juta

Dalam press release Polres Pasangkayu, Kanit Tipidkor Polres Pasangkayu, Iptu Azharil mengatakan, kerugian negara dari korupsi tersebut mencapai Rp 350.182.664 juta.

"Adapun kasus korupsi yang dilakukan tersangka itu pada tahun 2019, 2020 dan 2022, dengan cara melakukan mark kegiatan pembangunan jembatan tahun anggaran 2019 dan 2020," ujarnya, dalam press release, Kamis (2/1/2024).

Dia mengatakan, adapun uang korupsi tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.

"Untuk pemanggilan sendiri itu pada awal Oktober 2024, namun setelah kami antar surat pemanggilan namun tersangka sudah tidak ada di kediaman," tambah Azharil.

Hingga pemanggilan kedua, pelaku juga tidak ada di kediamannya.

"Setelahnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim)," terangnya.

Pelaku sendiri ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan sejumlah barang bukti.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pasangkayu dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipidkor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup, minimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda Rp 200 juta," pungkas Azharil.

Sejauh ini, Polres Pasangakyu baru menangani satu kasus korupsi dana desa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved