Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Timoro Mamasa dan 2 Bendarahanya Jadi Tersangka
Penetapan tersangka disampaikan melalui press release Kejari Mamasa di kantor Kejari Mamasa, Jl Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tiga-tersaka-kasus-dugaan-korupsi-dan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menetapkan kepala Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan RS dan dua bendarahanya yakni R dan OI, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
R merupakan bendahara desa Timoro tahun anggaran 2022 dan OI bendahara tahun anggaran 2023.
Baca juga: Kepala Desa Besoangin Utara Polman Pilih Curhat Jalan Rusak ke Presiden Prabowo Lewat Sosmed
Baca juga: Kriminalisasi Petani Sawit Pasangkayu, APSP Surati Kapolda Sulbar Desak Evaluasi Penyidik
Kerugian negara sebesar Rp. 391.491.453.
Penetapan tersangka disampaikan melalui press release Kejari Mamasa di kantor Kejari Mamasa, Jl Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa, Selasa (27/5/2025).
Kepala Kejari Mamasa, Musa menjelaskan ketiga tersangka tersebut ditahan karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.
"Total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan yang dilakukan terhadap kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa," ungkap Musa.
Ditemui usai press release, Musa mengatakan akan terus menggali informasi terkait kasus tersebut.
Ia tak menampik, jika dalam proses penyelidikan masih ditemukan tersangka, maka ada kemungkinan tersangka akan bertambah.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu ditemukan pula manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, serta tidak ada transparansi pengelolaan anggaran kepada aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun masyarakat desa.
Selanjutnya, para tersangka akan dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir
| Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate |
|
|---|
| Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari Inspektorat, Kades Uhaimate Mamuju Segera Dipanggil |
|
|---|
| Inspektorat Mamuju Sebut Anggaran Dana Desa Uhaiamte Tahun 2020 Tak Ada SPJ |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate Mamuju, Inspektorat Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mobil dan Sertifikat Rumah Kades Tanambuah Disita |
|
|---|