Korupsi Dana Desa

Satreskrim Polresta Mamuju Tangani 4 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sepanjang 2024

Fince korupsi dana desa dengan nilaiu Rp 800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Penyalahgunaan dana Desa Kakulasan Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polresta Mamuju merilis data kasus korupsi dana desa yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sepanjang tahun 2024.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, setidaknya ada empat kepala desa di Mamuju melakukan tindak pidana kasus korupsi di tahun 2024.

Dari kasus tersebut Satreskrim Polresta Mamuju sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari Mamuju) di tahun 2024 ini.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kades Kakulasan Tommo Fince Jalani Sidang Vonis Hari Ini

“Kalau kasus korupsi dana desa ada empat desa (mantan) di tahun 2024,” kata Herman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (31/12/2024).

Herman menyebutkan, mantan Kades Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, inisial IS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp177 juta.

IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022. IS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, perbuatan IS merugikan keuangan negara Rp177.551.500.

Dimana IS melakukan korupsi saat ia menjabat Kades tahun 2021, saat itu desanya mendapat anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 program.

Kemudian Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp800 juta.

Fince ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.

Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilaiu Rp 800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.

Selama menjabat kades Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi.

Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.

Modus korupsi yang dilakukan Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.

Sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 dimana terdapat selisih Rp7.140.000.

Bahkan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan proyek plat dekker yang diduga dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 156 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved