TOPIK
Ustas Cabuli Santriwati
-
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
-
Menurutnya, dalam menangani anak korban persolan pelecehan seksual harus ditangani dengan benar dan penuh kehati-hatian.
-
Kondisi ponpes tetap kondusif dan semua siswa atau santri dan santriwati tetap menjalankan aktivitas belajar di kelas seperti biasa.
-
Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sejak Minggu kemarin hingga Selasa (13/2/2024).
-
Ustad berinisial JL (32) ini resmi ditetapkan tersangka Polresta Mamuju, Senin (12/2/2024).
-
Kemenag Sulbar sudah mengecek ke Ponpes atau lokasi kejadian dan ditemukan sejumlah hal-hal yang memang memungkinkan terjadi pelecehan seksual.
-
Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.
-
Jamaluddin mengatakan, tersangka ini merupakan kepala sekolah dan juga merangkap sebagai guru di ponpes tersebut.
-
Jamaluddin menuturkan, tersangka menjalankan aksi bejatnya saat santri ini pulang dari sekolah atau sehabis belajar.
-
Kasus tersebut kini dalam penanganan Reskrim Polresta Mamuju setelah kelima korban melapor atas dugaan pelecehan yang dialami.
-
Lima santriwati tersebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,
-
pendampingan yang dilakukan dari PPA Mamuju berupa BAP, assement awal dan pendampingan psikologis klinisnya.
-
JL ditangkap di salah satu rumah di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (11/2/2024) pukul 16.00 Wita sore.
-
Kini oknum ustad ponpes inisial JL itu dipoliskan oleh keluarga korban ke Polresta Mamuju, Minggu (11/2/2024).
-
Oknum ustadz JL ini dituding melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati yang masih anak di bawah umur.