Ustas Cabuli Santriwati

Cabuli 5 Santriwati, Kepsek Madrasah Pondok Pesantren di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus pencabul santriwati di Ponpes di Mamuju saat diperlihatkan pada pres rilis di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (12/2/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang Kepala sekolah (Kepsek) inisial JL (32) di Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati diancam 15 tahun penjara.

Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat jumpa pers di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (12/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.

Santri kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.

Usai dilaporkan, ustadz cabul ini ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Kota Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore kemarin.

Guru cabul ini melancarkan aksi bejatnya kepada korban santriwati sejak duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs hingga Madrasah Aliyah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved