Ustas Cabuli Santriwati

Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Jadi 7 Santriwati

Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sejak Minggu kemarin hingga Selasa (13/2/2024).

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pelapor saat mendatangi Kantor Polresta Mamuju di Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Minggu (11/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Korban pelecehan seksual oleh oknum kepala madrasah pondok pesantren (Ponpes) di Mamuju bertambah jadi tujuh santriwati.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanganan Kekerasan (PKDRT), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju Hartati mengatakan, dari 11 laporan korban yang diduga jadi korban, tujuh diantaranya sudah diperiksa.

"Ketujuh korban tersebut terbukti menjadi korban pelecehan seksual," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/2/2024).

Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sejak Minggu kemarin hingga Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, berdasarkan informasi dan pemeriksaan mendalam terhadap tujuh korban, pelaku pelecehan seksual (JL) melakukan modus yang sama sebelum melancarkan aksinya.

"Modusnya sama, ada yang diajak ke kamar untuk minta dipijit, ada yang dibilangin tidak usah pacaran karena ujung dari pacaran adalah saling memegang area sensitif," sambungnya.

Korban diminta untuk tidak khawatir, pelaku JL mengatakan kepada santriwati bahwa model pacaran orang-orang yaitu saling memegang area sensitif.

"Ada yang dipegang, disentuh area sensitif, pegang payudara, bahkan ada yang sampai mencoba memasukkan jari ke area vital korban," ungkap Hartati.

Hartati menuturkan, dari tujuh korban pelecehan, ada diantara mereka yang sudah dilecehkan sejak 2020.

Kejadian itu dilakukan berulang dan terus menerus sampai akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, guru (ustad) di salah satu ponpes di Mamuju diamankan Polresta Mamuju karena melakukan pelecehan terhadap lima anak di ponpes Mamuju, Minggu (11/2/2024).

Diketahui, Polisi telah menetapkan pelaku pelecehan seksual (JL), oknum guru (ustad) yang juga Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved