Ustas Cabuli Santriwati
Berkas Perkara Lengkap, Guru Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Mamuju Segera Disidang
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ustad cabul di Mamuju inisial JM (32) dinyatakan lengkap.
Kasus ini terjadi di salah satu ponpes di Mamuju beberpa waktu lalu, menghebohkan warga Mamuju.
Polisi menyatakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tersangka JM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju.
Penyerahan tersangka oleh Satreskrim Polresta Mamuju, beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Mamuju pada Rabu (8/5/2024).
"Jadi perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 PAI Kurikulum Merdeka Halaman 19 Evaluasi Bab 1 Bagian III: Uraian Hari Akhir
Baca juga: RAMALAN SHIO Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Shio Ular Hari Ini Kamis 9 Mei 2024
Sebelumnya diberitakan, seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
JM (32) ditangkap di salah satu rumah di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (11/2/2024) pukul 16.00 Wita sore.
"Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati sudah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung di gelandang ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah dijemput dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Herman.
Sebelumnya, seorang guru ponpes di Mamuju inisial JM dipoliskan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi pondok pesantren saat korban lagi mandi.
Kelakuan guru bejat ini sudah berulangkali menurut pengakuan korban, hingga sejumlah santriwati kabur dari ponpes dan melaporkan kelakuan gurunya ke orangtua.
Korban pelecehan seksual oleh oknum kepala madrasah pondok pesantren (Ponpes) tujuh santriwati.
Dinas PPPA Mamuju Tunggu Waktu Tepat Beri Pendampingan Psikolog Santri Korban Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Guru Tersandung Kasus Cabul, Proses Belajar Mengajar di Ponpes Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Jadi 7 Santriwati |
![]() |
---|
Ustad Cabuli 5 Santriwati di Ponpes Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Temuan Kemenag Sulbar Soal Guru Lecehkan Santriwati di Ponpes Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.