Ustas Cabuli Santriwati

Berkas Perkara Lengkap, Guru Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Mamuju Segera Disidang

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
penyerahan berkas tersangka ustad cabuli satriwati di Mamuju 

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanganan Kekerasan (PKDRT), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju Hartati mengatakan, dari 11 laporan korban yang diduga jadi korban, tujuh diantaranya sudah diperiksa.

"Ketujuh korban tersebut terbukti menjadi korban pelecehan seksual," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/2/2024) lalu.

Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sejak Minggu kemarin hingga Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, berdasarkan informasi dan pemeriksaan mendalam terhadap tujuh korban, pelaku pelecehan seksual (JL) melakukan modus yang sama sebelum melancarkan aksinya.

"Modusnya sama, ada yang diajak ke kamar untuk minta dipijat, ada yang dibilangin tidak usah pacaran karena ujung dari pacaran adalah saling memegang area sensitif," sambungnya.

Korban diminta untuk tidak khawatir, pelaku JM mengatakan kepada santriwati bahwa model pacaran orang-orang yaitu saling memegang area sensitif.

"Ada yang dipegang, disentuh area sensitif, pegang payudara, bahkan ada yang sampai mencoba memasukkan jari ke area vital korban," ungkap Hartati.

Hartati menuturkan, dari tujuh korban pelecehan, ada diantara mereka yang sudah dilecehkan sejak 2020.

Kejadian itu dilakukan berulang dan terus menerus sampai akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved