Ustas Cabuli Santriwati
Guru Tersandung Kasus Cabul, Proses Belajar Mengajar di Ponpes Tetap Berjalan
Kondisi ponpes tetap kondusif dan semua siswa atau santri dan santriwati tetap menjalankan aktivitas belajar di kelas seperti biasa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar) tetap berjalan dengan baik,meskipun kepala sekolah (Kepsek) inisial JL tersandung kasus pelecehan seksual.
Kondisi ponpes tetap kondusif dan semua siswa atau santri dan santriwati tetap menjalankan aktivitas belajar di kelas seperti biasa.
"Kegiatan belajar mengajar disana (Ponpes) itu tetap berlangsung dan kondusif," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/2/2024).
Karena kata Jamal, kasus ini merupakan murni dilakukan oleh oknum guru atau perbuatan person tanpa ada keterlibatan dari pihak pesantren.
"Adapun kasus ini murni perbuatan person atau oknum, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Sulbar Muh Syamsul mengatakan, akan mengevaluasi dan pembinaan terhadap pondok pesantren tersebut.
Pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melihat langsung kondisi ponpes.
"Tugas kami akan melakukan evaluasi terhadap pesantren, kami juga sudah turunkan tim," kata Syamsul.
Ia menyebut pelaku merupakan guru dengan status swasta dan pelaku mengajar di ponpes tersebut lantaran mengikuti istrinya yang lebih dulu ditunjuk sebagai pembina santri putri.
"Pelaku ini tinggal di dalam pondok bersama istrinya dan tepat di kamar pelaku ada toilet yang kerap digunakan santri mandi," katanya.
Kendati demikian, proses belajar mengajar di ponpes tersebut tetap berjalan dengan baik semua santri belajar seperti biasanya.
Sebelumnya, JL ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati yang masih di bawa umur.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya sudah berulang kali sejak santriwati itu duduk di bangku kelas 2 Mts hingga Madrasah Aliyah 2023.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Berkas Perkara Lengkap, Guru Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Mamuju Segera Disidang |
![]() |
---|
Dinas PPPA Mamuju Tunggu Waktu Tepat Beri Pendampingan Psikolog Santri Korban Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Jadi 7 Santriwati |
![]() |
---|
Ustad Cabuli 5 Santriwati di Ponpes Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Temuan Kemenag Sulbar Soal Guru Lecehkan Santriwati di Ponpes Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.