Ustas Cabuli Santriwati

Ustad Cabuli 5 Santriwati di Ponpes Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Ustad berinisial JL (32) ini resmi ditetapkan tersangka Polresta Mamuju, Senin (12/2/2024).

Editor: Munawwarah Ahmad
abdul rahman
Ustad JL di Mamuju mengenakan rompi tahanan saat berada di kantor Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ustad cabuli lima santriwatinya di salah satui Pondok Pesantren atau Ponpes Mamuju terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Ustad berinisial JL (32) ini resmi ditetapkan tersangka Polresta Mamuju, Senin (12/2/2024).

Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

Baca juga: Fakta Temuan Kemenag Sulbar Soal Guru Lecehkan Santriwati di Ponpes Mamuju

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat jumpa pers di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (12/2/2024).

Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santriwati kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.

Santri kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.

Usai dilaporkan, ustad cabul ini ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Kota Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore kemarin.

Pelaku pelecehan seksual (kaos hitam) saat ditangkap di salah satu rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh anggota Polresta Mamuju.
Pelaku pelecehan seksual (kaos hitam) saat ditangkap di salah satu rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh anggota Polresta Mamuju. (Polresta Mamuju)

Guru cabul ini melancarkan aksi bejatnya kepada santriwati sejak duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs hingga Madrasah Aliyah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved