Mamuju

Keinginan Tak Dituruti, Pria di Mamuju Ancam Habisi Nyawa Perempuan di Ruang Kerjanya

Menurut Herman, korban sempat berpesan kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan aneh. 

Editor: Abd Rahman
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene. 
Ringkasan Berita:
  •  Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan seorang pria berinisial AS (25) atas dugaan pemerkosaan.
  • Menurut Herman, korban sempat berpesan kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan aneh. 
  • Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan melakukan ancaman serius.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan seorang pria berinisial AS (25) atas dugaan pemerkosaan. 

Pelaku dilaporkan memaksa korban disetubuhi di ruang kerja pelaku di salah satu kantor dinas Kabupaten Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban menginap di kantor tempat AS bekerja.

Baca juga: 512 Jiwa Orang Tinggal di Atas Kuburan di Jakarta, Tak Mampu Beli Rumah

Korban Diancam Dibunuh

Menurut Herman, korban sempat berpesan kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan aneh. 

Permintaan ini awalnya diindahkan, namun situasi berubah setelah mereka tiba di ruangan kantor.

"Pelaku ini menawarkan korban beristirahat dan nginap di ruang kantor tempat pelaku bekerja. Tapi sebelumnya korban berpesan kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan aneh," kata Herman, Sabtu (22/11/2025).

Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan melakukan ancaman serius. 

Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya tersebut gagal.

 "Perbuatan keji itupun terjadi," terang Herman.

Kini, AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Modus Ajak Nginap, Pria di Mamuju Diduga Perkosa dan Ancam Bunuh Korban di Ruang Kerjanya

Polresta Mamuju memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjamin hak-hak korban dilindungi sesuai hukum  berlaku.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved