512 Jiwa Orang Tinggal di Atas Kuburan di Jakarta, Tak Mampu Beli Rumah

Mereka tinggal dan hidup bertahun-tahun atas lahan TPU Kebon Nanas serta TPU Kober Rawa Bunga.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
TINGGAL DIKUBURAN- 512 jiwa orang atau 280 Kepala Keluarga (KK) di Jakarta Timur, terpaksa harus tinggal bermukim di atas kuburan di Kecamatan Jatinegara. 

TRIBUN-SULBAR.COM- 512 jiwa orang atau 280 Kepala Keluarga (KK) di Jakarta Timur, terpaksa harus tinggal bermukim di atas kuburan di Kecamatan Jatinegara.

Mereka membangun rumah di atas kuburan, karena keterbatasan dan keadaan memaksa harus tinggal yang tidak seharusnya.

Mereka tinggal dan hidup bertahun-tahun atas lahan TPU Kebon Nanas serta TPU Kober Rawa Bunga.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibebankan ke APBN

Salah satunya adalah warga RT 15/RW 02 Cipinang Besar Selatan bernama Puput, ia mengaku tinggal sudah sejak lama di area pemakaman.

Bahkan kuburan yang kerap ditakuti oleh orang, Puput justru sudah menjadikan lahan pemakaman menjadi tempat ia hidup dan bermain sejak dulu.

Puput sudah lama bermukim di wilayah tersebut, ia tumbuh dan besar disana.

“Orangtua saya sudah tinggal di sini sejak lama. Saya juga tidak pernah bermimpi tinggal di kuburan, tapi keadaan ekonomi memaksa,” ujar Puput, melansir  TribunJambi.com , Sabtu (22/11/2025).

Sehari-sehari Puput berjualan tisu di sekitar  TPU, pendapatanya pun tidak menentu. Hanya untuk melanjutkan hidup demi membeli kebutuhan sehari-sehari.

Tinggal di kuburan bukanlah sebuah keinginan bagi Puput, tetapi kondisi dan keadaanlah memaksanya untuk memilih area TPU untuk tempat tinggalnya.

Sebab dengan kepadatan Jakarta dan segala kondisinya, Puput harus tetap bisa bertaruh hanya sekedar untuk melanjutkan hidup, meski tinggal di tempat tak layak.

Puput tak sanggup harus tinggal  di hunian resmi seperti rumah susun. Memikirkan biaya saja dia tidak sanggup dan khawatir.

“Buat bayar sewa Rusun tiap bulan pasti berat. Pendapatan kami harian, kadang langsung habis untuk makan,” tuturnya.

Meski begitu, ia menyadari bahwa keberadaan permukiman di atas lahan makam melanggar aturan.

Terlebih, Jakarta kini menghadapi krisis ketersediaan lahan pemakaman.

Data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan 69 TPU sudah penuh, dan hanya 9 TPU yang masih dapat digunakan untuk penguburan warga.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved