Penembak Sutte dan Tiga Pelaku Pembakaran 13 Rumah di Makassar Ditangkap Polisi

Sedikitnya ada 13 rumah terbakar akibat dari aksi keributan atau tawuran antar kampung itu.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE FOTO - Tawuran antar kelompok warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berujung pada pembakaran tiga rumah di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo."Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana melansir TribunTimur.com, Sabtu (22/11/2025) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Tawuran antar kelompok warga (Saparia vs Borta) di Makassar pada 18/11/2025 berujung pada terbakarnya 13 rumah di Jl Pannampu.
  • Tawuran ini dipicu tewasnya korban, Nur Syam alias Sutte (40), akibat ditembak senapan angin pada 16/11/2025.
  • Tiga pelaku pembakaran rumah berinisial K, R, dan I berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar
  • Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Tawuran antar kelompok warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berujung pada pembakaran tiga rumah di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo.

Tawuran ini adalah warga kampung Saparia vs Borta terjadi pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Sedikitnya ada 13 rumah terbakar akibat dari aksi keributan atau tawuran antar kampung itu.

Selain rumah dibakar, tragedi ini juga menelan korban jiwa, pria  bernama Nur Syam alias Sutte (40) tewas dalam aksi bentrok tersebut.

Baca juga: Nelayan Libur Melaut Karena Cuaca Buruk, Stok Ikan di Pasar Polman Menipis dan Harga Melambung

Baca juga: Kantor Imigrasi Mamuju Sabet Juara The Most Caring One Tingkat Nasional di Bandung

Korban terkena senapan angin di bagian kepalanya saat tawuran di Minggu (16/11/2025) malam.

Para pelaku pembakaran rumah itu berhasil ditangkap oleh kepolisian Sat Reskrim Polrestabe Makassar.

"Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana melansir TribunTimur.com, Sabtu (22/11/2025) dini hari.

Masing-masing pelaku adalah inisial K, R, dan I. Penangkapan ini bekerjasama dengan  Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ketiga pelaku kata Devi kini telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pembakaran kita kenakan pasal 188 Kuhap dengan ancaman 12 tahun," jelasnya.

Dia menyebutkan, selain tiga pelaku pembakaran rumah, pelaku penembakan kepala korban Nur Syam juga sudah ditangkap.

 Ia ditangkap beserta barang bukti senapan angin jenis PCP Predator.

Senapan berpendorong gas karbodioksida 250 cc itu, diakui Chandra digunakan saat tawuran.

Gas karbondioksida adalah gas tidak berwarna dan tidak berbau yang terdiri dari satu atom karbon dan dua atom oksigen.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved