PBNU
Hasil Rapat Syuriah PBNU: Hanya Dua Pilihan Gus Yahya, Mundur atau Diberhentikan
Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) rapat di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025), lahirkan sejumlah keputusan.
Ringkasan Berita:
- Rapat Syuriah PBNU memutuskan Gus Yahya harus memilih: mengundurkan diri dalam tiga hari atau diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.
- Keputusan dipicu polemik AKN NU, dugaan narasumber terkait Zionisme, pelanggaran prosedur organisasi, dan sorotan tata kelola keuangan.
- Keputusan final ditetapkan Rais Aam KH Miftachul Akhyar setelah musyawarah dengan dua wakil Rais Aam.
TRIBUN-SULBAR.COM - Gejolak internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian panas.
Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) rapat di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025), lahirkan sejumlah keputusan.
Hasil rapat hanya memberikan dua pilihan kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Yakni, mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU atau diberhentikan.
Baca juga: Rekam Jejak, Kontroversi dan Karir Politik Yaqut Adik Ketua PBNU, Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Haji
Baca juga: Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU Gus Yahya
Hasil musyarawarah Rais Aam dan dua wakil Rais Aam ditanda tangan KH Miftachul Akhyar, memutuskan, poin pertama, KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat Harian Syuriah PBNU.
Poin kedua, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Rais Aam PBNU adalah posisi tertinggi dalam struktur pengambilan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Jabatan ini memimpin Syuriyah, yaitu lembaga yang mengurusi aspek-aspek keagamaan, fatwa, dan garis besar kebijakan keagamaan NU.
Rapat yang dihadiri 37 anggota dari 53 Pengurus Harian Syuriyah itu berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB dan dipimpin langsung Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Syuriyah PBNU memandang serius pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan.
Rapat Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.
Syuriyah PBNU juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan organisasi.
Rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Yahya-Cholil-Staquf-saat-menjabat-Katib-Aam-PBNU.jpg)