Korupsi Kuota Haji

Rekam Jejak, Kontroversi dan Karir Politik Yaqut Adik Ketua PBNU, Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Haji

KPK menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tahun 2024.

Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DICEGAH KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Hari ini, dia resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sorotan publik kini sedang tertuju pada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut adalah menteri agama era Presiden Joko Widodo.

Adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu, sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memeriksa Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji reguler.

Baca juga: Dugaan Korupsi Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Menag Yaqut dicegah ke Luar Negeri

KPK menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tahun 2024.

Pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu, KPK sudah memeriksa Yaqut.

Yaqut diperiksa kurang lebih 5 jam.

Ia datang ke Gedung KPK RI pukul 09.29 WITA dan selesai pemeriksaan pukul 14.15 WITA.

Yaqut kini dicegah melakukan perjalanan keluar negeri.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi mengungkapkan, Yaqut dicegah ke luar negara sejak Senin 11 Agustus 2025.

Pencegahan ini dilakukan dalam, rangka memudahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kouta haji 2024 di Kementerian Agama

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Dua orang lain dimaksud adalah IAA dan FHM.

Rekam Jejak dan Catatan Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved