Korupsi Kuota Haji

Usut Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Periksa Sejumlah Bos Travel di Yogyakarta

Pemanggilan bos travel haji dan umroh sudah dijadwalkan KPK hari ini, Selasa (21/10/2025).

Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
Gedung KPK - KPK akan memanggil sejumlah bos travel haji dan umroh untuk mengusut skandal korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pengungkapan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

KPK terus mendalami aliran dana penyalahgunaan kouta haji reguler.

Terbaru, KPK akan memanggil sejumlah bos travel haji dan umrah.

Pemanggilan bos travel haji dan umroh sudah dijadwalkan KPK hari ini, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Dibeberkan KPK, Pejabat Ini Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

KPK menegaskan, pemanggilan sejumlah bos travel haji dan umroh untuk mengungkap skandal korupsi kuota haji di Kemenag RI seterang-terangnya.

KPK menjadwalkan, pemeriksaan para bos travel haji dan umroh sebagai saksi rencananya di Polresta Yogyakarta.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Para saksi yang dipanggil merupakan direktur dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta perwakilan asosiasi.

Merekaka diantarnya yaitu:

1. Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri)

2. Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra)

3. Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata)

4. Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi)

5. Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq)

6. Gugi Harry Wahyudi (Karyawan Swasta/Manajer operasional kantor Amphuri)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved