PBNU

"Lawan Hasil Rapat Harian Syuriah" Gus Yahya Tegaskan Tak Akan Mundur dari Ketum PBNU

Kata dia, rapat harian syuriah menurut konstitusi (AD/ADT) tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
Yahya Cholil Staquf saat menjabat Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan keterangan pers usai sidang pleno laporan pertanggungjawaban PBNU pada Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021). Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya itu maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-34. 

Ringkasan Berita:
  • Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dan menilai rapat harian Syuriyah PBNU tidak berwenang memberhentikan ketua umum.
  • Syuriyah PBNU mendesaknya mundur karena tiga alasan: narasumber AKN NU, dugaan pencemaran nama baik, dan indikasi masalah tata kelola keuangan.
  • Gus Yahya mengajak seluruh pihak kembali pada AD/ART dan meluruskan informasi yang belum tuntas agar tidak menimbulkan fitnah.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, tegaskan tak akan mundur.

Gus Yahya merespon hasil surat hasil rapat harian syuriah PBNU yang ditanda tangani Rain Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Dalam surat tersebut, meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari setelah surat diterima.

Baca juga: Hasil Rapat Syuriah PBNU: Hanya Dua Pilihan Gus Yahya, Mundur atau Diberhentikan

Baca juga: Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU Gus Yahya

Jika tak mundur maka Gus Yahya dinyatakan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Gus Yahya langsung bereaksi, menegaskan tak terima hasil rapat harian syuriah PBNU.

Ia langsung lakukan pertemuan dengan Pengurus Wilayah (PW) NU se-Indonesia di Surabaya Jawa Timur.

Gus Yahya membahas soal desakan mundur.

Ia menegaskan sama sekali tak terbesit pikiran untuk mundur.

Kata dia, rapat harian syuriah menurut konstitusi (AD/ADT) tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

"Memberhentikan fungsionaris lain saja tidak, misal wasekjen, itu tidak bisa. Apalagi ketua umum," tegas Gus Yahya usai rapat dengan alim ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11/2025) malam.

Ia menegaskan, keputusan rapat harian itu tidak bisa dieksekusi, dan tidak bisa mengikat.

" Tidak akan ada ujungnya,”kata dia.

Gus Yahya juga mengaku belum melihat ada unsur politis dalam dinamika yang terjadi di internal PBNU.

Menurutnya, saat itu hanya terjadi perbedaan persepsi di PBNU dan informasi yang belum diklarifikasi secara tuntas.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved