PBNU

"Lawan Hasil Rapat Harian Syuriah" Gus Yahya Tegaskan Tak Akan Mundur dari Ketum PBNU

Kata dia, rapat harian syuriah menurut konstitusi (AD/ADT) tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
Yahya Cholil Staquf saat menjabat Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan keterangan pers usai sidang pleno laporan pertanggungjawaban PBNU pada Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021). Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya itu maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-34. 

“Informasi yang belum diklarifikasi dengan tuntas itu jadinya fitnah. Maka harus diklarifikasi tuntas supaya tidak ada lagi fitnah,” ucap dia.

Gus Yahya mengajak pengurus PBNU kembali ke aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Semuanya menghendaki agar segala sesuatu yang jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem aturan yang ada,”ujarnya.

Rapat harian Syuriyah PBNU minta Gus Yahya mundur

Dinamika internal PBNU mencuat lewat risalah rapat yang meminta Gus Yahya dari jabatannya.

Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU.

Hal itu dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved