PBNU

Gus Yahya Diberi Waktu Tiga Hari Mundur dari Ketua Umum PBNU Jika Tak Ingin Diberhentikan

Gus Yahya diberi waktu tiga hari untuk mundur terhitung sejak keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU dikelurkan.

Editor: Nurhadi Hasbi
kolase tribun-sulbar
PBNU - Kolase KH Yahya Cholil Staquf dan hasil rapat syuriah PBNU ditanda tangani KH Miftachul Akhyar 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Harian Syuriyah PBNU meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari terkait polemik AKN NU dan dugaan narasumber yang dianggap tidak sejalan dengan garis perjuangan NU.
  • Jika tidak mundur, Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum.
  • Rapat juga menyoroti masalah tata kelola organisasi dan keuangan yang dinilai perlu ditinjau ulang.
 
 

TRIBUN-SULBAR.COM - Gejolak internal sedang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Beredar surat ditanda tangani KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat tersebut disebut sebagai hari rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Baca juga: Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU Gus Yahya

Gus Yahya diberi waktu tiga hari untuk mundur terhitung sejak keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU dikelurkan.

Dalam risalah tersebut ditegaskan, jika Gus Yahya dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, maka rapat harian syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Rapat yang dihadiri 37 anggota dari 53 Pengurus Harian Syuriyah itu berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB dan dipimpin langsung Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Syuriyah PBNU memandang serius pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan.

Rapat Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Syuriyah PBNU juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan organisasi. Rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Setelah melakukan musyawarah, ditetapkan keputusan berikut:

KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan ini diterbitkan.

Jika dalam tiga hari tidak ada pernyataan pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum.

Tribun-timur.com masih berupaya untuk konfirmasi pengurus PBNU atau PWNU Sulsel terkait keputusan Rais Aam ini.

Profil Yahya Cholil Staquf

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved