Kuota Haji 2026

Hal Ini Menyebabkan Kuota Haji Mamasa dan Majene 2026 Merosot, Hanya 11 dan 19

Kini, kuota hanya dihitung berdasarkan kuota provinsi, kemudian didistribusikan oleh Kantor Wilayah Kemenag.

Editor: Nurhadi Hasbi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diberangkatkan ke Makassar. Mereka bertolak dari Bandara Tampa Padang Mamuju ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (29/6/2022). 

Ringkasan Berita:
  • Kuota haji 2026 untuk Mamasa dan Majene merosot drastis, masing-masing hanya 11 dan 19 kursi.
  • Penurunan ini terjadi akibat perubahan kebijakan nasional yang menghapus sistem kuota per kabupaten dan beralih ke perhitungan kuota provinsi.
  • Sementara itu, Mamuju justru mengalami lonjakan kuota hingga 528 jemaah karena skema distribusi baru di tingkat provinsi.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Di tengah peningkatan besar kuota haji Kabupaten Mamuju pada 2026, dua daerah lain di Sulawesi Barat justru mengalami penurunan drastis.

Kabupaten Mamasa dan Majene tercatat sebagai daerah dengan jatah haji paling sedikit tahun depan.

Masing-masing hanya 11 dan 19 kursi.

Kontras dengan Mamuju yang melonjak hingga 528 jemaah, kuota Mamasa dan Majene anjlok dibanding tahun 2025.

Baca juga: Kuota Haji Mamuju 2026 Melonjak Dua Kali Lipat Akibat Kebijakan Baru

Majene yang sebelumnya mendapat 239 kursi, kini tersisa 19.

Sementara Mamasa ditetapkan hanya 11 kursi untuk keberangkatan 2026.

Sementara Mamuju Tengah 227 kursi.

Pasangkayu 118 kursi

Polewali Mandar 535 kursi.

Sehingga, total kuota haji Sulbar tahun 2026 sebanyak 1.439 kursi.

Penurunan itu bukan akibat penurunan jumlah pendaftar di kedua daerah tersebut, melainkan akibat perubahan kebijakan perhitungan kuota haji secara nasional.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mamuju, menjelaskan, Kuddus, regulasi baru dari Kementerian Haji menghapus sistem pembagian kuota per kabupaten/kota.

Kini, kuota hanya dihitung berdasarkan kuota provinsi, kemudian didistribusikan oleh Kantor Wilayah Kemenag.

“Sistemnya sudah tidak memakai formulasi kuota kabupaten, tetapi memakai perhitungan kuota provinsi,” jelas Kuddus di Kantor Kemenag Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Jumat (21/11/2025).

Dengan aturan baru tersebut, setiap provinsi diberi keleluasaan mengatur alokasi sesuai kondisi dan pertimbangan internal.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved