Berita Mamuju

Modus Ajak Nginap, Pria di Mamuju Diduga Perkosa dan Ancam Bunuh Korban di Ruang Kerjanya

AS diduga memaksa korbanya untuk disetubuhi di ruang kerja pelaku di salah satu kantor dinas

Editor: Abd Rahman
Polresta Mamuju
Pelaku Pemerkosaan - Terduga pelaku pemerkosaan di Mamuju ditangkap Personel Polresta Mamuju pada Sabtu (22/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial AS (25) di Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
  • Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa korban diajak menginap di ruang kerja pelaku di salah satu kantor dinas Kabupaten Mamuju
  • Kini pelaku dalam pemeriksaan polisi 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Seorang pria inisial AS (25) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

AS diduga memaksa korbanya untuk disetubuhi di ruang kerja pelaku di salah satu kantor dinas Kabupaten Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, kejadian ini berawal saat korban diajak oleh pelaku AS menginap di kantor tempat kerja pelaku.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 90 Task 2: Gerund dan Nouns dari Verbs

Baca juga: Jalan Mulus Aklamasi? Samsul Mahmud Bawa Dukungan 10 Suara di Musda IV DPD Golkar Sulbar

nawarkan korban beristirahat dan nginap di ruang kantor mpat pelaku bekerja. Tapi sebelumnya korban berpesan kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan aneh," kata Herman Basir dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Sabtu (22/11/2025).

Pelaku pun mengindahkan permintaan korban dan menerima ajakan AS tersebut. 

Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya. 

Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan. 

"Meski korban berusaha melawan perbuatan pelaku, tapi korban tak bisa dan akhirnya perbuatan keji itupun terjadi," terang Herman.

Kini AS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

Selain itu, penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum  berlaku.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved