Berita Mamuju

Polisi Tangkap Pria Inisial AS di Mamuju Usai Rudapaksa Seorang Wanita

Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku Pemerkosaan - Terduga pelaku pemerkosaan di Mamuju ditangkap Personel Polresta Mamuju pada Sabtu (22/11/2025). 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. 

Dikonfirmasi Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25), " Ujar Herman Basir. 

Baca juga: Jalan Mulus Aklamasi? Samsul Mahmud Bawa Dukungan 10 Suara di Musda IV DPD Golkar Sulbar

Baca juga: Penembak Sutte dan Tiga Pelaku Pembakaran 13 Rumah di Makassar Ditangkap Polisi

Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor berinisial MW (24), warga Kecamatan Kalukku.

Menurut keterangan awal yang disampaikan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor tempat pelaku bekerja. 

"Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar," ujar Kasi Humas. 

Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya. 

Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan.

Kini Terduga pelaku AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Selain itu, penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman. 

Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved