Bendungan Budong budong
Kades Salule'bo Janji Kawal Ganti Rugi Lahan Bendungan Budong-budong Mamuju Tengah, Libatkan 400 KK
Ganti rugi tahap satu dan tahap dua hampir 100 persen terselesaikan, tersisa tahap tiga ini yang masih dalam proses.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepala Desa Salulebo, Amiruddin berjanji mengawal pembayaran ganti rugi masyarakat desa, yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Budong-budong di Desa Salule'bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Bentuk pengawalannya yakni koordinasi dengan pihak-pihak pembebasan lahan.
"Alhamdulillah kami selalu berkoordinasi dengan baik," kata Amiruddin saat ditemui di kediamannya, Desa Salule'bo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Minggu (31/8/2025).
Selama ini kata dia, Pemerintah Desa Salule'bo menjadi garda terdepan mencari solusi bagi masyarakatnya.
Baca juga: 5 Pengunjuk Rasa di Gedung DPRD Sulbar Ditangkap Polisi Diduga Provokator Kericuhan
Baca juga: Massa Kibarkan Bendera One Piece Saat Demo di Depan Gedung DPRD Sulbar
Meski demikian, Amiruddin menjelaskan, kadang ada keterlambatan pembayaran ganti rugi terhadap warganya dikarenakan adanya ketidakcocokan harga tanaman yang diganti rugi.
"Nilainya dianggap tidak sesuai," tambah dia.
Ganti rugi tahap satu dan tahap dua hampir 100 persen terselesaikan, tersisa tahap tiga ini yang masih dalam proses.
Sekitar lima dusunnya terdampak pembangunan Bendungan Budong-budong ini dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak sekitar 400 orang.
Terdampak langsung (tepat berada di lokasi pembangunan) maupun tidak langsung (sekitar area pembangunan).

Pembangunan bendungan Budong-budong merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nantinya bendungan ini ditarget mampu mengairi hingga 3.700 hektare lahan pertanian.
Proyek ini didanai melalui APBN sebesar Rp1,2 triliun.
Blokade Jalan
Warga terdampak mega proyek Bendungan Budong-budong tahap 3 di Desa Salule'bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ancam blokade proses pembangunan.
Blokade akan dilakukan jika hak mereka tidak dipenuhi pihak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.