Ustas Cabuli Santriwati

Polisi Berhasil Tangkap Ustad Lecehkan Santriwati Pondok Pesantren di Mamuju

JL ditangkap di salah satu rumah di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (11/2/2024) pukul 16.00 Wita sore.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Pelaku pelecehan seksual (kaos hitam) saat ditangkap di salah satu rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh anggota Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

JL ditangkap di salah satu rumah di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (11/2/2024) pukul 16.00 Wita sore.

"Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati sudah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

Pelapor saat mendatangi Kantor Polresta Mamuju di Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Minggu (11/2/2024).
Pelapor saat mendatangi Kantor Polresta Mamuju di Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Minggu (11/2/2024). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung di gelandang ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah dijemput dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Herman.

Sebelumnya, seorang guru ponpes di Mamuju inisial JL dipoliskan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi pondok pesantren saat korban lagi mandi.

Kelakuan guru bejat ini sudah berulangkali menurut pengakuan korban, hingga sejumlah santriwati kabur dari ponpes dan melaporkan kelakuan gurunya ke orangtua.

Rata-rata korban pelaku merupakan anak di bawah umur.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved