TOPIK
Pencabulan Anak
-
Kasus ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Polman dengan agenda pembacaan dakwaan.
-
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan, setelah buron selama lima hari seelah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
-
Korban berusia 13 tahun, sedang di dapur rumah tiba-tiba, pelaku datang menarik tangan lalu memeluk korban.
-
Pelaku RA (42) menyalurkan aksi bejatnya dengan alasan melampiaskan hawa nafsunya.
-
Awalnya pelaku mengajak korban bermain kartu, hukuman yang kalah kemaluannya dipegang
-
Penangkapan NS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/210/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.
-
Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.
-
Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.
-
Polisi miliki dua alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kendati pelaku masih mengelak.
-
Tujuannya untuk pendataan dan pendampingan kasus kekerasan seksual agar tak lagi diselesaikan secara adat.
-
AG oknum ASN ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali, dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara atau 15 bulan penjara.
-
JPU Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
-
Tanpa curiga kemudian korban mengikuti pelaku ke rumah pekaku dengan iming-iming akan diberikan baju baru dan beras.
-
Irwan meminta masyarakat agar tidak melakukan intervensi keluarga korban dan tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada APH
-
korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah beberapa kali menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku dan kini mengandung 5 bulan
-
Korban tindak pidana pencabulan dengan inisial M dilaporkan hamil lima bulan akibat perbuatan bejat terduga pelaku, NS yang tetangganya sendiri.
-
berdasarkan informasi awal, korban diketahui hamil setelah mengaku kepada kakaknya, inisial FD bahwa dia telah dihamili tetangganya NS.
-
Merasa khawatir, FD mencoba menginterogasi M, namun awalnya korban enggan mengaku karena merasa takut mengungkapkannya
-
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar
-
Kejadian ini terjadi di rumah pelaku dan korban di Dusun Alla Salu, Desa Salutambun Timur, Kecamatan Bumal, Kabupaten Mamasa
-
Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga yang merasa khawatir terhadap kondisi anak yang menjadi korban.
-
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
-
Pihaknya menyampaikan akan melakukan pendampingan terhadap korban, sebut saja Ayu (15 nama samaran) yang sudah digagahi pelaku, RJ (82).
-
Bocah sembilan tahun ini dicabuli oleh dua pria lansia inisial SA (84) dan AG (54) di salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
-
Menurutnya, kepolisian penting penguatan kapasitas bagi petugas layanan penagak hukum dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak.
-
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
korban mengaku pelaku telah melakukan persetubuhan terhadapnya dalam beberapa kesempatan.
-
Kini pelaku EG ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mateng untuk diproses lebih lanjut.
-
Perbuatan pelaku telah dilaporkan ke polisi ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
-
Aksi bejat itu dilakukan RW di atas mobil saat berada di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved