Pencabulan Anak
2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Satreskrim Polres Polman memilih tidak menahan dua pelaku pencabulan bocah 9 tahun, kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku masing-masing SA (84) dan AG (54).
SA merupakan petani asal kecamatan Alu, Kabupaten Polman sedangkan AG adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Polisi hanya mewajibkan keduanya wajib lapor sembari menunggu berkas perkara rampung.
Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata beralasan keduanya koperatif sehingga tidak ditahan.
"Wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza kepada wartawan.
Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 107-108: Look at The Pictures
Baca juga: Ketua DPRD dan Kadis PUPR Tinjau Tanah Begrerak di Mateng, Cari Solusi Penanganan
Tidak ditahannya kedua pelaku memantik reaksi dari warga maupun netizen di media sosial.
Mereka menyayangkan sikap polisi yang tidak menahan kedua tersangka hanya karena alas an kooperatif.
Berikut ini sejumlah reaksi netizen di kolom komentar Facebook Tribun-Sulbar terhadap keputusan polisi tidak menahan kedua tersangka:
@Tuk*man Papinya Marvel
Polisi Periksa 11 Saksi, Kasus Dugaan Pelecehan 4 Anak Usia Dini di Binuang Polman |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman |
![]() |
---|
Bejat ! Pria 42 Tahun di Polman Cabuli Dua Anak Usia 9 Tahun, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ini Tampang Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bala-balakang Mamuju, Diringkus Polisi di Majene |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.