Pencabulan Anak

2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Ilham Mulyawan
tribunnews.com
ILUSTRASI Pelecehan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Satreskrim Polres Polman memilih tidak menahan dua pelaku pencabulan bocah 9 tahun, kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku masing-masing SA (84) dan AG (54).

SA merupakan petani asal kecamatan Alu, Kabupaten Polman sedangkan AG adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Polisi hanya mewajibkan keduanya wajib lapor sembari menunggu berkas perkara rampung.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata beralasan keduanya koperatif sehingga tidak ditahan.

"Wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza kepada wartawan.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 107-108: Look at The Pictures

Baca juga: Ketua DPRD dan Kadis PUPR Tinjau Tanah Begrerak di Mateng, Cari Solusi Penanganan

Tidak ditahannya kedua pelaku memantik reaksi dari warga maupun netizen di media sosial.

Mereka menyayangkan sikap polisi yang tidak menahan kedua tersangka hanya karena alas an kooperatif.

Berikut ini sejumlah reaksi netizen di kolom komentar Facebook Tribun-Sulbar terhadap keputusan polisi tidak menahan kedua tersangka:

@Tuk*man Papinya Marvel

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved