Pencabulan Anak

2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Ilham Mulyawan
tribunnews.com
ILUSTRASI Pelecehan seksual 

Kejadian ini terungkap setelah korban  melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.

"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.

Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ungkap Mulyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.

"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif,"pungkas Reza.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved