Pencabulan Anak

2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Ilham Mulyawan
tribunnews.com
ILUSTRASI Pelecehan seksual 

Yg jadi pertanyaan bagaimanakah nasip anak di bawah umur yg jadi korban pencabulan. Akan kah pelaku akan bebas tanpa di tahan, ngeri nya hukum di negri ini.

@Gr*cea Ja*e Milenix Gracea
berarti kl sdh kakek⊃2; bebas donk berbuat se enakx sj...miris

Tangkapan layat FB Tribun sulbar
Tangkapan layat FB Tribun sulbar

@Di*da Ra*yid
betul kasihan anak perempuan penerus bangsa bukannya mereka dijaga dilindungi malah dibiarkan dengan alasan lansia. Keluarga korban butuh keadilan, kujamin bakal berulah lagi lagi dan lagi lupa dengan trauma sianak 

Ditetapkan Usai Diperiksa

Penetapan status tersangka keduanya setelah Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.

"Iya, satu diantara dua pelaku merupakan oknum pegawai di Polman," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan.

Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai ditetapkan tersangka.

Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.

Informasi dihimpun, oknum pegawai ini bekerja sebagai salah satu penyuluh pertanian di Kecamatan-kecamatan Alu.

Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," ungkap Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan kronologi awal ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.

Pelaku kelancaran aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved