Pencabulan Anak
2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yg jadi pertanyaan bagaimanakah nasip anak di bawah umur yg jadi korban pencabulan. Akan kah pelaku akan bebas tanpa di tahan, ngeri nya hukum di negri ini.
@Gr*cea Ja*e Milenix Gracea
berarti kl sdh kakek⊃2; bebas donk berbuat se enakx sj...miris

@Di*da Ra*yid
betul kasihan anak perempuan penerus bangsa bukannya mereka dijaga dilindungi malah dibiarkan dengan alasan lansia. Keluarga korban butuh keadilan, kujamin bakal berulah lagi lagi dan lagi lupa dengan trauma sianak
Ditetapkan Usai Diperiksa
Penetapan status tersangka keduanya setelah Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.
"Iya, satu diantara dua pelaku merupakan oknum pegawai di Polman," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan.
Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai ditetapkan tersangka.
Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.
Informasi dihimpun, oknum pegawai ini bekerja sebagai salah satu penyuluh pertanian di Kecamatan-kecamatan Alu.
Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.
"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," ungkap Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan kronologi awal ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.
Pelaku kelancaran aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.
Polisi Periksa 11 Saksi, Kasus Dugaan Pelecehan 4 Anak Usia Dini di Binuang Polman |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman |
![]() |
---|
Bejat ! Pria 42 Tahun di Polman Cabuli Dua Anak Usia 9 Tahun, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ini Tampang Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bala-balakang Mamuju, Diringkus Polisi di Majene |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.