Kasus Pencabulan Anak
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene
kasus ini mencuat setelah korban inisial AK (15) menceritakan kepada keluarganya bahwa ia mengalami ancaman dan kekerasan dari ayah tirinya
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan kepolisian sedang menyelidiki kasus laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/66/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 29 Juli 2025.
Laurensius mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban inisial AK (15) menceritakan kepada keluarganya bahwa ia mengalami ancaman dan kekerasan dari ayah tirinya inisial SA, agar tidak mengungkap kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Korsleting Diduga Penyebab Kios di Majene Terbakar Pemilik Rugi Rp50 Juta Rokok Hingga Snack Gosong
Baca juga: Ayah Hilton Pratama Mantong Terharu Anaknya Tugas di Istana Merdeka, Sebut Kebanggaan Keluarga
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian meminta keterangan korban dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara.
"Kami sudah pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi.
“Laporan ini sedang kami tangani. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan kami akan memastikan korban mendapat perlindungan,” ujar Laurensius Madya Wayne saat ditemui di ruangannya, Jumat (22/8/2025).
Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik Satreskrim Polres Majene masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap kejadian ini," pungkasnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
AKP Laurensius Madya Wayne
persetubuhan anak
Pencabulan Anak
pencabulan
Polres Majene
Majene
Ayah Tiri
JPU Ajukan Banding Vonis Rendah ASN Polman Kasus Pencabulan Anak, Tuntutan 12 Tahun Vonis 1 Tahun |
![]() |
---|
2 Tahun Buron Kasus Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun, Firman Ditangkap di Kos-kosan Kota Polman |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Sambungnya Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Korban Diperkirakan 15 Orang |
![]() |
---|
KRONOLOGI dan Motif Dugaan Persetubuhan Pelajar di Mamasa, Pelaku Bawa Korban Nginap ke Rumah Nenek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.