Kasus Pencabulan Anak

Jadi Tersangka, Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Sambungnya Terancam Penjara 20 Tahun

Selanjutnya, usai diperiksa selaku tersangka dilakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan di rutan polresta mamuju. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Ayah tiri di Mamuju ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak sambungnya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / XII /2024 / SPKT Resta Mamuju, setelah di lakukan serangkaian proses penyelidikan diruang Satreskrim Polresta Mamuju. Kamis, 12 Desember 2024

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju tingkatkan ke tahap penyidikan dan tetapkan NS (35) sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur

"Benar, tersangka NS telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya LD (12) dirumahnya saat istrinya sedang keluar rumah," ujar Jamaluddin.

Selanjutnya, usai diperiksa selaku tersangka dilakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan di rutan polresta mamuju. 

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, kuat dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada minggu malam tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita. Jelas Kasat Reskrim.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 atas Perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan usia 12 tahun di Mamuju menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri. Atas kejadian itu, korban didampingi ibunya memalporkan terduga pelaku ke Polresta Mamuju, Senin (9/12/2024) lalu.

Laporan dibuat di ruang SPKT Polresta Mamuju dengan nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju dan sudah dilakukan proses penyelidikan.

"Dari Laporan tersebut Korban mengaku disetubuhi oleh terlapor pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 malam di rumahnya sendiri," terang Jamaluddin, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: HIPMI Mamuju Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Tantangan Berat Pengusaha Lokal

Baca juga: Wisuda 38 Kader Ulama, Menag: Momen Bersejarah bagi Indonesia dan Pertama di Dunia

"Untuk sementara, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik itu saksi korban, ibu kandung korban dan serta saksi lainnya," ia menambahkan.

Rencananya dalam waktu polisi akan memeriksa secara maraton dan dalami betul keterlibatan terlapor.

Selanjutnya, setelah proses penyelidikan selesai akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya laporan polisi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan semoga cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri.

Laporan korban telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved