Berita Polman

KOHATI Nilai Sidang Etik Tak Adil, Oknum Polisi Polman Diduga Hamili Perempuan Tanpa Tanggung Jawab

Ketua KOHATI HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
KASUS ASUSILA OKNUM - Ketua KOHATI HMI Cabang Polman, Fitriani, 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus dugaan asusila melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan publik.

Seorang oknum polisi berinisial GB diduga menghamili perempuan berinisial RN tanpa memberikan pertanggungjawaban.

Kasus ini semakin menuai kecaman setelah hasil sidang kode etik di Propam Polres Polman dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Sidang kode etik digelar pada Jumat, 26 September 2025. 

Baca juga: PMII Mamuju Desak Kapolda Baru Evaluasi SPN Mekatta, Duga Oknum Polisi Represif karena Narkoba

Baca juga: Nasib Bripda S, Oknum Polisi Polres Mateng yang Diduga Lecehkan Kurir, Terancam PTDH

Hasilnya, oknum tersebut dijatuhi sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Keputusan ini langsung dikritik tajam oleh Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Polman.

Ketua KOHATI HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

“Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera," ujar Fitriani, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, masalah tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi. 

"Banyak bukti mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ucapnya.

Menurut KOHATI Polman, kasus ini harus ditangani lebih serius. 

Sebab, selain mencoreng citra Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan.

Mereka menilai, keputusan Propam Polres Polman terkesan menormalisasi tindakan pelanggaran berat.

Lebih lanjut, KOHATI juga menyoroti adanya dugaan oknum polisi tersebut menyuruh korban melakukan aborsi.

Menurut mereka, hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal, yang dapat dikenakan pidana penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved