Berita Polman

Massa KOMPAK Demo Bakar Ban di Polres Polman, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan 4 Anak

Lalu massa bergeser ke depan gerbang Mapolres Polman di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
DEMO BAKAR BAN : Massa aksi saat membakar ban bekas di depan Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (16/9/2025). Massa mendesak polisi segera menangkap pelaku pelecehan seksual. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAK) gelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres  Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (16/9/2025).

Massa aksi mendesak polisi agar segera menangkap terduga pelaku pelecehan empat anak usia dini.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa aksi tiba pada pukul 13.00 Wita, sempat orasi di perempatan Jl Ratulangi.

Baca juga: Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU Gus Yahya

Baca juga: 20 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Widadi Tipu Warga Janjikan Lulus CPNS Hingga Bawa Lari Istri Orang

Lalu massa bergeser ke depan gerbang Mapolres Polman di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata.

Mereke longmars sembari membentangkan spanduk bertuliskan tiga tuntutan.

Massa juga membawa mobil pick up memuat pengeras suara digunakan untuk orasi.

Hingga saat ini, belum ada pejabat utama dari Mapolres Polman untuk temui massa aksi.

Jendral lapangan KOMPAK, Raka menilai polisi lamban menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Laporan kasus itu disampaikan ibu korban pada 7 Agustus lalu, hingga kini belum ada tersangka," kata Raka dalam orasinya.

Dia menyebut proses kasus ini sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan sejak dilaporkan.

Namun pihak kepolisian baru memeriksa saksi dan terduga pelaku pada September 2025.

Raka meminta agar kasus ini segera ditangani secara professional dan transparan.

"Kami layak menduga ada yang hendak mengamankan kasus ini, kami meminta agar segera diproses," ungkapnya.

Raka menjelaskan tiga tuntutan ini berkaitan dengan kasus pelecahan seksual di Desa Battetangga.

Melibatkan korban empat orang anak dibawah umur saat masih bersekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved