Berita Polman

Kasus Baku Pukul Antar Pemuda di Pambusuang Polman Didamaikan di Kantor Polisi, Berawal Dendam Lama

Pertengkaran verbal hampir berujung pada adu fisik, namun berhasil dilerai oleh warga setempat. Ketegangan memuncak pada Selasa

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Kasus perkelahian didamaikan - Kasus perkelahian antar remaja di Dusun Babalembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman,Sulawesi Barat didamaikan di kantor Polsek Tinambung, Kamis (18/9/2025). Kejadian ini bermula perselisihan pada Rabu, 10 September 2025 antara AS dan AK. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasus perkelahian antar remaja di Dusun Babalembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman,Sulawesi Barat didamaikan di kantor Polsek Tinambung, Kamis  (18/9/2025).

Kejadian ini bermula perselisihan pada Rabu, 10 September 2025 antara AS dan AK. 

Pertengkaran verbal hampir berujung pada adu fisik, namun berhasil dilerai oleh warga setempat.

Ketegangan memuncak pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. 

Saat itu, AS yang sedang bersantai bersama teman-temannya kembali bertemu dengan AK. 

Baca juga: Polresta Mamuju Temukan Pemohon SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Pernah Terlibat Narkoba

Baca juga: Peringati World Cleanup Day, Pemkab Mateng Lakukan Pembersihan Massal

Tanpa basa-basi, AK langsung menendang kaki AS dan menantangnya berduel.

Tak terima dengan perlakuan itu, AS spontan membalas, dan duel pun tak terhindarkan. 

Situasi semakin kacau ketika saudara AS yakni seorang pria inisial MR tiba-tiba muncul dan membantu saudaranya dengan memukul AK. 

Merasa dirugikan, AK segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinambung.

Berkat inisiatif Polsek Tinambung, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

Dalam proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif, pihak terduga pelaku, AS dan MR, mengakui kesalahan mereka.

Keduanya secara tulus meminta maaf kepada AK dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. 

"Kesepakatan damai ini diabadikan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak, menjadi bukti bahwa persoalan dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum yang Panjang," ujar Kanit Reskrim Aipda Firmansyah, SH. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved